Soal Saham Zebra, Borneo Nusantara Kapital dan Infiniti Wahana Lakukan Mediasi

综合 2025-05-31 01:38:29 9
Warta Ekonomi,quickq网页怎么打不开 Jakarta -

Kasus sengketa jual beli saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) antara pemegang saham lama PT Infiniti Wahana (IW) dengan PT Borneo Nusantara Kapital (BNK) masuk meja persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Borneo Nusantara Kapital, Devi Selvana, mengatakan bahwa sebelum memasuki persidangan sendiri kedua belah pihak sudah memasuki tahap mediasi. “Ini sebagai cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan,”terang Devi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Soal Saham Zebra, Borneo Nusantara Kapital dan Infiniti Wahana Lakukan Mediasi

Soal Saham Zebra, Borneo Nusantara Kapital dan Infiniti Wahana Lakukan Mediasi

Persidangan terakhir 19 Agustus 2021 lalu, Majelis Hakim kembali menyampaikan kepada para pihak dalam mengupayakan perdamaian dengan prosedur mediasi di Pengadilan. Langkah ini   mewajibkan agar semua perkara yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Kemudian kuasa hukum dari pihak Penggugat/BNK dan Para Tergugat/IW menunjuk Hakim Mediasi dari PN Jakarta Selatan sebagai Mediator.

Soal Saham Zebra, Borneo Nusantara Kapital dan Infiniti Wahana Lakukan Mediasi

 Baca Juga: Pengumuman! Yusuf Mansur Resmi Masuk ke ZBRA Melalui Konsorsium

Soal Saham Zebra, Borneo Nusantara Kapital dan Infiniti Wahana Lakukan Mediasi

Selanjutnya majelis hakim menyampaikan kepada kuasa hukum pihak Penggugat/BNK dan pihak Tergugat/IW untuk menghadirkan pihak principal masing-masing pada acara persidangan mediasi dan untuk persidangan acara mediasi di tetapkan oleh mediator pada hari Kamis tanggal  26 Agustus 2021.

Upaya hukum berupa gugatan yang dilayangkan BNK kepada IW karena keberatan dengan perbuatan IW yang telah melakukan pembatalan “Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat” secara sepihak terhadap/kepada BNK atas jual beli saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA). Ternyata kemudian IW telah menjual saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) tersebut kepada pihak ketiga. Perbuatan IW menjual saham kepada pihak ketiga telah melanggar Pasal 5 poin 5.1 “Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat”

Sebelumnya berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen ZBRA Juni lalu, kasus ini bermula saat Infiniti Wahana sebagai pengendali ZBRA membuat dan menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (PJBB) dengan PT Borneo Nusantara Kapital  atas 141.261.946 saham ZBRA senilai Rp 11 miliar.

Baca Juga: Proses Hukum Jiwasraya-Asabri Dinilai Jadi Bukti Indonesia Tidak Ramah Investor

Transaksi tersebut dilakukan dua kali pada November dan Desember 2018. BNK menyetor uang muka pembelian sebesar Rp 3,5 miliar dan IW menyerahkan 141.261.946 saham kepada BNK.

Namun, pada akhir tahun 2020, perjanjian tersebut dibatalkan oleh IW dan IW mengembalikan uang sebanyak Rp 2 miliar. Sedangkan, BNK mengembalikan sebanyak 110.000.000 saham, sehingga terdapat sisa saham 31.265.046 yang belum dikembalikan.

"Pada saat IW akan mengembalikan sisa pembayaran kepada BNK, ternyata sisa saham yang belum dikembalikan tersebut telah dijual kepada pihak lain oleh BNK," ungkap Direktur Utama Infiniti Wahana, Agus Wijaya, dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia, Selasa (8/6) lalu.

IW telah mengajukan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian pada 25 Maret 2021 dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Hal ini telah dibantah oleh BNK melalui kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa transaksi antara BNK dan IW sepenuhnya adalah jual beli saham sehingga saham yang dijual oleh BNK merupakan sepenuhnya saham milik BNK yang bebas diperjualbelikan dan bahwa IW masih terikat perjanjian Jual Beli Saham yang mesti diselesaikan dengan BNK.

本文地址:http://www.quickq-ws.com/html/82d599833.html%20l
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

FOTO: Cantiknya Desa Dupa Vietnam yang Instagramable

Kehidupan di Tahun Ular Kayu 2025, Momen Penuh Transformasi

Buruh Bakal Gelar Aksi, Tuntut Gubernur Anies Baswedan: Banding, Dong!

Belum Juga Disidang, Berkas Penyidikan Ferdy Sambo Masih Diteliti Kejaksaan Agung

AI Jangan Dibiarkan Liar! Indonesia Dorong Kerja Sama Global Keamanan AI

Tampil Semakin Trendi, Berikut Daftar 5 Apple Watch Terbaik yang harus Diketahui

Dianggap Mengganggu Ketertiban, Empat Demonstran Tolak Kenaikan BBM Diamankan Polisi

Jadi Tersangka Kejahatan Lingkungan, Bos Pabrik Sawit Terancam 10 Tahun Penjara

友情链接